Tanggal
21 Juli 1947, Belanda melancarkan Agresi Militer I di Indonesia yang belum 2
tahun merdeka. Saat itu diputuskan untuk menempuh jalur militer tersebut,
dengan dalih penafsiran Perjanjian Linggarjati, bahwa Indonesia merupakan
Negara Federal yang masih di bawah kekuasaan dari Negeri Kincir Angin tersebut. Sementara, bagi Indonesia, operasi Agresi Militer Belanda tersebut telah melanggar
Perjanjian Linggarjati, yaitu pada kesepakatan yang diwakili masing-masing
delegasi Sutan Syahrir dan Pro. Schermerhorn, Belanda mengakui Indonesia secara
de facto.