10 Mei 2016

Garis Maginot Penyebab Kejatuhan Perancis di PD II


Garis Maginot adalah satu garisan kubu konkrit, penghalang tank, senjata api otomatis dan pertahanan lain yang dibangun oleh pihak Perancis sepanjang perbatasannya dengan Jerman dan Italia selepas Perang Dunia I. Secara umum istilah tersebut merujuk kepada keseluruhan sistem atau pertahanan yang menghadap ke Jerman sementara Garis Alpen bagi baris pertahanan Perancis-Italia. Pihak Perancis percaya bahwa kubu tersebut akan memberikan tenggang waktu lebih bagi angkatan bersenjata mereka sekiranya diserang dan mengimbangi kelemahan jumlah tentara. Keberhasilan dalam pertempuran pertahanan statis dalam Perang Dunia I merupakan pengaruh utama pemikiran pihak Perancis.

Pertahanan ini pada mulanya dirancang oleh Marshal Joffre. Dia ditentang oleh golongan modernis seperti Paul Reynaud dan Charles de Gaulle yang mendukung pertempuran modern dengan tank dan pesawat tempur. Joffre mendapat dukungan dari Pétain dan terdapat beberapa laporan dan komisi dianjurkan oleh pemerintah. Tetapi André Maginot-lah yang menyakinkan pemerintah untuk menggunakan sistem pertahanan ini. Maginot merupakan veteran Perang Dunia I yang menjadi Menteri Urusan Veteran Perancis dan Menteri Pertahanan (1922-1924; 1929-1930; 1931-1932).

Garis ini dibangun bertahap dari tahun 1930 oleh STG (Section Technique du Génie) serta oleh CORF (Commission d'Organisation des Régions Fortifiées). Pembangunan selesai pada 1935 dengan biaya sekitar 3 juta franc pada masa itu.

Spesifikasi pertahanan ini amat tinggi dengan kompleks kubu pertahanan bawah tanah (bunker) yang bersambung dengan meluas untuk beribu-ribu tentara, terdapat 108 benteng utama (ouvrages) setiap 15 kilometer, ouvrages kecil dan casement di antaranya dengan lebih 100 kilometer terowongan.

Kubu tersebut tidak melanjutkan Hutan Ardennes yang menurutnya "tak dapat ditembus dan dilewati" atau sepanjang perbatasan dengan Belgia kerana negara tersebut telah menandatangani persekutuan pada tahun 1920, di mana tentara Perancis diizinkan beroperasi di Belgia sekiranya tentara Jerman datang menginvasi atau menyerbu. Apabila Belgia membatalkan perjanjian tersebut pada tahun 1936 dan mendeklarasikan netralitas, Garis Maginot diperpanjang dengan segera sepanjang perbatasan Perancis-Belgia, tetapi tidak sekuat dengan Garis yang lain.

Terdapat pembangunan yang tergesa-gesa pada tahun 1939-1940 dengan peningkatan umum sepanjang Garisa Pertahanan. Akhir Garis Maginot (Maginot Linie) terkuat sekitar kawasan industri Metz, Lauter dan Alsace, sementara kawasan lain secara perbandingan tidak sekuat dengan kawasan itu.

Rencana serbuan Jerman pada Perang Dunia II 1940 (Sichelschnitt) disusun untuk menangani Garis Maginot. Pasukan pengumpan ditempatkan berhadapan dengan kawasan itu di kawasan perbentengan yang dikenal dengan Garis Siegfroed yang sebenarnya tidak ada apa apanya dibandingkan dengan Garis Maginot. Pasukan lainnya menembus melalui Negara Rendah (Low Countries) Belgia dan Belanda dan Luxemburg, termasuk juga melintasi Hutan Ardennes yang terletak di utara pertahanan utama Perancis. Dengan itu, pasukan Nazi Jerman berhasil menghindari menyerang Garis Maginot secara langsung. Saat penyerbuan 10 Mei, tentara Jerman masuk ke dalam Perancis dalam tempo lima hari dan terus maju hingga 24 Mei, ketika mereka berhenti hampir mendekati Dunkirk atas perintah Adolf Hitler secara langsung kepada Jendral Heinz Guderian yang memimpin pasukan lapis baja yang menyerbu Perancis dengan menembus kawasan hutan Ardennes dari Sedan. Pada awal Juni tentara Jerman telah mengisolasi Garis pertahanan tersebut dari bagian lain Perancis dan pemerintah Perancis telah mulai mendiskusikan mengenai gencatan senjata, yang ditanda tangani pada 22 Juni 1940 di Compiègne. Tetapi Garis Maginot masih utuh dan dipimpin oleh beberapa komandan yang tetap bertahan; dan pergerakan pasukan Fasis Italia, yang juga ikut menyerang Perancis berhasil ditahan. Akhirnya Maxime Weygand menandatangani penyerahan dan pasukan tentara diperintahkan agar menyerah atau tidak memberikan perlawanan.

Ketika pasukan Sekutu melakukan serangan balik pada Juni 1944 Garis Maginot itu sekali lagi dilalui, dengan pertempuran hanya berada pada sebagian kubu dekat Metz dan di utara Alsace pada akhir tahun 1944.

Setelah perang, Garis Maginot kembali digunakan Perancis dan melalui beberapa modifikasi, serta pembangunan kembali, yang digunakan sebagai benteng dan bunker utama dalam menghadapi perang nuklir yang sewaktu waktu pecah antara NATO dengan Pakta Warsawa yang diyakini akan menjadikan kawasan Eropa sebagai medan tempur utama. Ketika Perancis menarik kekuatan militernya dari NATO (pada tahun 1966) konsep pertahanan Garis Maginot kemudian ditinggalkan. Dengan sikap independen Perancis terhadap perang dingin dan perang nuklir yang diambil oleh pemerintahan presiden Charles de Gaulle, serta keinginan Perancis sebagai kekuatan adikuasa berikutnya, seperti halnya Cina setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet maka pada tahun 1969 Garis Maginot ditinggalkan oleh pemerintah, dengan sebagian dari perbentengan ini serahkan kepada umum untuk dijadikan kawasan wisata sejarah dan sisanya dibiarkan hancur.

Istilah "Garis Maginot" telah digunakan sebagai metafora bagi "sesuatu yang amat diyakini, walaupun sebenarnya tidak boleh diharapkan". Sebenarnya, konsep pertahanan ini berhasil melaksanakan tujuan yang sesungguhnya , melindungi sebagian Perancis, dan memaksa musuh menghindarinya sebagaimana yang direncanakan. Garis Maginot merupakan sebagian dari rencana pertahanan Perancis yang lebih besar pada masa waktu itu, di mana musuh akhirnya akan bertemu dengan suatu pertahanan yang kuat oleh tentara Perancis, tetapi Perancis tidak melaksanakan bagian berikutnya, sehingga mendorong kepada hilangnya kelebihan Garis Maginot.

12 Februari 2016

Kajian Kinerja Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi lagi atas daerah Kabupaten/Kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi memiliki Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah.

Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, sehingga kedudukan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik.

Agar keputusan publik di dukung oleh masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik, maka :

1. Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat.

2. Perumusan kebijakan publik di susun secara partisipatif dan transparan.

3. Memiliki akuntabilitas publik yang jelas.

4. Adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat.


Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat.

Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).

5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007.

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.

9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


II. Fakta

Akses calon perseorangan untuk dapat dipilih sebagai kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik (parpol) merupakan titik balik dari keadaan selama ini, dimana masyarakat hanya dinilai memilih parpol atau gabungan parpol bukan individu beserta program-program yang ditawarkan.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 yang menyatakan tidak hanya parpol atau gabungan parpol saja yang dapat mengajukan calon kepala/wakil kepala daerah, tetapi membuka peluang bagi calon perseorangan untuk mengajukan diri tanpa melalui parpol atau gabungan parpol. Pengkultusan parpol sebagai “kendaraan” menuju pencalonan kepala daerah mulai menurun sehingga memberikan secercah harapan bagi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota meliputi :

1. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

2. Mengkoordinasi dan memantau tahapan pemilihan.

3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan.

4. Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

5. Memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang.

6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain tugas dan wewenang tersebut diatas, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada masyarakat.

Memperhatikan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatas, terlihat bahwa KPU memiliki peran strategis terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salah satu peran itu adalah penyusunan regulasi sebagai pedoman dalam mempertegas mekanisme penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkenaan dengan hal tersebut, tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu pada Bagian Administrasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPUyang sebelumnya melakukan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya setiap 5 (lima) tahun sekali dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tanggal 2 Oktober 2014, menjadi bertambah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak.


III. Kajian

1. Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat berkoordinasi dengan Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan KPU mengenai tata cara penelitian persyaratan calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota, serta tata cara pelaksanaan kampanye. Terkait sumbangan dan pengeluaran dana kampanye calon Gubernur, Calon Bupati, dan calon Walikota Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu bekerjasama dengan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Dana Kampanye Peserta Pemilu dalam membahas dan menyusun regulasinya. Selain itu Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat membantu Sub Bagian Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Calon Pengganti yang diusulkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol.

2. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memantau tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak dengan melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kotaterkait verifikasi faktual dukungan calon perseorangan apabila dalam pelaksanaan penelitian administrasi ditemukan seseorang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon perseorangan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

3. Setelah menerima laporan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan dimaksud agar setiap tahapan dapat diimplementasikan serta penerapan asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan baik.


IV. Kesimpulan

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tanggal 2 Oktober 2014, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat kuat dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya sebatas menyusun regulasi.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 9 huruf b, KPU perlu melakukan koordinasi yang berkesinambungan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memantau setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak.

Berdasarkan hal tersebut diatas, peran Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu menjadi penting dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang guna memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

25 Desember 2015

10 Desember 2015

Keindahan Gorontalo


Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sangat muda, namun ternyata provinsi ini telah lebih terlebih dahulu merdeka yaitu sejak 23 Januari 1942 yang diproklamirkan oleh Nani Wartabone. Berkunjung ke Provinsi Gorontalo sangatlah berkesan terutama menikmati keindahan kota Gorontalo yang dikelilingi oleh bukit-bukit yang saling berbaris. Barisan bukit menyuguhkan pemandangan yang membuat siapapun yang berkunjung serasa sedang dimanjakan dengan keindahan Alam.

Di kota Gorontalo terdapat kendaraan khas yaitu Bentor (Becak bermotor). Bentor ini seperti becak namun telah dimodifikasi menggunakan motor sebagai penggeraknya. Dengan biaya yang cukup terjangkau Bentor siap mengantar kita keliling kota Gorontalo.

Bentor Gorontalo
Benteng Otanaha

Benteng ini merupakan peninggalan Belanda yang berada tepat di atas bukit. Untuk mencapai benteng yang berjarak sekitar 1 (satu) jam dari kota Gorontalo, kita dapat mencapainya dengan bentor maupun angkot. Namun kedua alat transportasi tersebut hanya dapat mengantar kita hingga kaki bukit. Dari kaki bukit kita dapat menaiki sekitar ratusan anak tangga untuk mencapai benteng yang berada di atas. Terdapat 3 (tiga) buah benteng yang dapat memanjakan kita dengan pemandangan bukit dan pesona keindahan danau Limboto. Ada salah satu benteng yang cukup unik karena Benteng tersebut seperti berbentuk hati. Namun sayangnya hingga kini para sejarahwan masih belum dapat memastikan tujuan dari pembangunan benteng dikarenakan keberadaan lokasi yang diragukan apabila bertujuan untuk menghalau datangnya musuh.

Patung Nani Wartabone

Berlokasi di Jalan Nani Wartobone dan berhadapan langsung dengan rumah dinas Gubernur Gorontalo, monumen ini merupakan salah satu tempat menarik dikunjungi. Nani Wartabone merupakan salah satu pejuang asli dari Gorontalo yang berhasil mengusir penjajah Belanda dari bumi Gorontalo dan untuk menghargai jasa-jasanya dalam mengusir penjajah maka dibangunlah monumen ini.

Menara Agung Limboto

Menara ini dapat dikatakan sebagai menara Eiffel-nya kota Gorontalo karena bentuknya yang hampir sama. Menara Agung Limboto merupakan salah satu landmark yang terkenal di kota Gorontalo. Menara ini dapat dengan mudah dikenali karena memiliki bentuk khas dengan warna biru yang menyelimutinya. Bila kita ingin naik ke puncak menara kita dapat menggunakan lift yang terdapat pada menara tersebut.