I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi lagi atas daerah Kabupaten/Kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi memiliki Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah.
Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, sehingga kedudukan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik.
Agar keputusan publik di dukung oleh masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik, maka :
1. Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat.
2. Perumusan kebijakan publik di susun secara partisipatif dan transparan.
3. Memiliki akuntabilitas publik yang jelas.
4. Adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat.
Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
II. Fakta
Akses calon perseorangan untuk dapat dipilih sebagai kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik (parpol) merupakan titik balik dari keadaan selama ini, dimana masyarakat hanya dinilai memilih parpol atau gabungan parpol bukan individu beserta program-program yang ditawarkan.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 yang menyatakan tidak hanya parpol atau gabungan parpol saja yang dapat mengajukan calon kepala/wakil kepala daerah, tetapi membuka peluang bagi calon perseorangan untuk mengajukan diri tanpa melalui parpol atau gabungan parpol. Pengkultusan parpol sebagai “kendaraan” menuju pencalonan kepala daerah mulai menurun sehingga memberikan secercah harapan bagi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia.
Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota meliputi :
1. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
2. Mengkoordinasi dan memantau tahapan pemilihan.
3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan.
4. Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang.
6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang tersebut diatas, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada masyarakat.
Memperhatikan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatas, terlihat bahwa KPU memiliki peran strategis terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salah satu peran itu adalah penyusunan regulasi sebagai pedoman dalam mempertegas mekanisme penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berkenaan dengan hal tersebut, tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu pada Bagian Administrasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPUyang sebelumnya melakukan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya setiap 5 (lima) tahun sekali dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tanggal 2 Oktober 2014, menjadi bertambah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak.
III. Kajian
1. Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat berkoordinasi dengan Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan KPU mengenai tata cara penelitian persyaratan calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota, serta tata cara pelaksanaan kampanye. Terkait sumbangan dan pengeluaran dana kampanye calon Gubernur, Calon Bupati, dan calon Walikota Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu bekerjasama dengan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Dana Kampanye Peserta Pemilu dalam membahas dan menyusun regulasinya. Selain itu Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat membantu Sub Bagian Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Calon Pengganti yang diusulkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol.
2. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memantau tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak dengan melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kotaterkait verifikasi faktual dukungan calon perseorangan apabila dalam pelaksanaan penelitian administrasi ditemukan seseorang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon perseorangan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.
3. Setelah menerima laporan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan dimaksud agar setiap tahapan dapat diimplementasikan serta penerapan asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan baik.
IV. Kesimpulan
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tanggal 2 Oktober 2014, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat kuat dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya sebatas menyusun regulasi.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 9 huruf b, KPU perlu melakukan koordinasi yang berkesinambungan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memantau setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, peran Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu menjadi penting dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang guna memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
A. Latar Belakang
Dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi lagi atas daerah Kabupaten/Kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi memiliki Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah.
Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, sehingga kedudukan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik.
Agar keputusan publik di dukung oleh masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik, maka :
1. Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat.
2. Perumusan kebijakan publik di susun secara partisipatif dan transparan.
3. Memiliki akuntabilitas publik yang jelas.
4. Adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat.
Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ... Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
II. Fakta
Akses calon perseorangan untuk dapat dipilih sebagai kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik (parpol) merupakan titik balik dari keadaan selama ini, dimana masyarakat hanya dinilai memilih parpol atau gabungan parpol bukan individu beserta program-program yang ditawarkan.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 yang menyatakan tidak hanya parpol atau gabungan parpol saja yang dapat mengajukan calon kepala/wakil kepala daerah, tetapi membuka peluang bagi calon perseorangan untuk mengajukan diri tanpa melalui parpol atau gabungan parpol. Pengkultusan parpol sebagai “kendaraan” menuju pencalonan kepala daerah mulai menurun sehingga memberikan secercah harapan bagi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia.
Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota meliputi :
1. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
2. Mengkoordinasi dan memantau tahapan pemilihan.
3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan.
4. Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang.
6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang tersebut diatas, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada masyarakat.
Memperhatikan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatas, terlihat bahwa KPU memiliki peran strategis terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salah satu peran itu adalah penyusunan regulasi sebagai pedoman dalam mempertegas mekanisme penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berkenaan dengan hal tersebut, tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu pada Bagian Administrasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPUyang sebelumnya melakukan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya setiap 5 (lima) tahun sekali dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tanggal 2 Oktober 2014, menjadi bertambah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak.
III. Kajian
1. Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat berkoordinasi dengan Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan KPU mengenai tata cara penelitian persyaratan calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota, serta tata cara pelaksanaan kampanye. Terkait sumbangan dan pengeluaran dana kampanye calon Gubernur, Calon Bupati, dan calon Walikota Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu bekerjasama dengan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Dana Kampanye Peserta Pemilu dalam membahas dan menyusun regulasinya. Selain itu Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu dapat membantu Sub Bagian Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Calon Pengganti yang diusulkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol.
2. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memantau tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak dengan melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kotaterkait verifikasi faktual dukungan calon perseorangan apabila dalam pelaksanaan penelitian administrasi ditemukan seseorang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon perseorangan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.
3. Setelah menerima laporan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan dimaksud agar setiap tahapan dapat diimplementasikan serta penerapan asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan baik.
IV. Kesimpulan
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tanggal 2 Oktober 2014, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat kuat dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya sebatas menyusun regulasi.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 9 huruf b, KPU perlu melakukan koordinasi yang berkesinambungan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memantau setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, peran Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu menjadi penting dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam melanjutkan tahapan pemilihan secara berjenjang guna memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar